Senin, 26 November 2012

Kapan Anda Wajib Lapor Menggunakan e-SPT?

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dimana Wajib Pajak melaporkan SPT harus menggunakan elektronik SPT. Diantara kriteria itu adalah :

1. Wajib Pajak harus terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Wajib Pajak Besar, dan KPP BUMN.

2. Wajib Pajak yang melaporkan lebih dari 25 dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak

Kedua kriteria tersebut tidak kumulatif. Artinya, apabila salah satu kriteria tersebut telah dipenuhi maka Wajib Pajak wajib menggunakan elektronik SPT dalam setiap laporan pajaknya (khusus kriteria nomor 2 adalah untuk SPT PPN).

Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria nomor 1 di atas wajib melaporkan semua jenis pajaknya, kecuali PPh Pasal 25, dengan menggunakan elektronik SPT.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: