Selasa, 26 Februari 2013

Mengenal Jenis e-SPT PPN



Salah satu aplikasi elektronik SPT (e-SPT) yang paling banyak mengalami perubahan (baik karena perubahan formulir sehingga e-SPT nya disesuaikan maupun perubahan karena perbaikan/update versinya) adalah e-SPT PPN. E-SPT PPN yang mula-mula adalah e-SPT PPN 1107 yang dirilis awal tahun 2007 lalu.

Ada berapa aplikasi e-SPT PPN?

Berdasarkan jenisnya, aplikasi e-SPT PPN terdiri dari aplikasi e-SPT PPN 1111 DM, e-SPT PPN 1107, e-SPT PPN 1107 PUT dan e-SPT PPN 1111. Aplikasi e-SPT PPN DM (deemed) digunakan oleh Wajib Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Selain itu, Wajib Pajak yang menggunakan e-SPT PPN DM adalah Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, yaitu kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b. penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Aplikasi e-SPT PPN 1107 adalah aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak (seluruh Pengusaha Kena Pajak kecuali Pemungut dan pengguna SPT PPN 1111 DM) untuk melaporkan penyerahan barang/jasa kena pajak dan juga barang/jasa tidak kena pajak dalam satu masa pajak. Aplikasi ini mulai berlaku sejak Januari 2007 sampai akhir Maret 2010 karena per 1 April 2010 berlaku formulir baru, yaitu SPT PPN 1111.

Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT adalah aplikasi yang digunakan oleh pemungut pajak untuk melaporkan pemungutan yang telah dilakukan dalam suatu masa pajak. Aplikasi ini mulai berlaku Januari 2007 hingga sekarang.

Aplikasi e-SPT PPN 1111 adalah aplikasi yang sekarang berlaku (selain aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT). Sejak dirilis pada pertengahan tahun 2010 sudah mengalami beberapa updating. Diantaranya rilis patch update versi 1.1, versi 1.2, dan versi 1.3.

Lebih detil tentang updating e-SPT PPN 1111 akan dijelaskan pada postingan berikutnya.

Semoga bermanfaat.....
Ikuti terus postingan berikutnya.

Tidak ada komentar: