Senin, 18 Maret 2013

Version History e-SPT PPN 1111

e-SPT PPN 1111 versi v1.0.1.0
- Memperbaiki error saat simpan Nota Retur Pajak Masukan
- Memperbaiki error saat simpan Nota Retur jika dokumen yang diretur pada masa yang berbeda
- Memperbaiki error validasi batasan tanggal dokumen Pajak Masukan
- Penambahan fungsi input Faktur Pajak Pengganti dengan DPP NOL
- Penambahan fitur Ubah Kode Cabang Wajib Pajak
- Penambahan validasi cek SSP pada SPT KB
- Perubahan notification-box pada Input Faktur dan Hapus SPT agar lebih informatif

e-SPT PPN 1111 versi v1.1.0.0
- Print Lampiran A1, A2, B1, B2, dan B3
- Penambahan Menu Cetakan
- Penambahan fitur pada menu Edit Lawan Transaksi
    - Input / Edit lebih mendetail
    - Penambahan fitur edit Lawan transaksi yg pindah KPP / Cabang
- Penambahan fitur update Lawan Transaksi saat impor csv faktur
- Memperbaiki kesalahan tampilan Nama dan Alamat WP pada Print Preview Induk dan Lampiran AB
- Dukungan format file .txt untuk impor faktur / lawan transaksi
- Renambahan ROLE untuk tiap tiap user
- Penambahan menu List User
- Memperbaiki error saat pembulatan PPN Pajak Masukan yang di split
- Penambahan validasi disable input SSP pada SPT LB

e-SPT PPN 1111 versi v1.2.0.0
- Penambahan fungsi paging di daftar faktur
- Perbaikan error saat input PM dengan nominal DPP/PPN sampai milliar
- Penambahan log txt saat error impor faktur pajak
- Perbaikan error saat impor faktur pajak yang nama lawan transaksinya lebih dari 50 karakter
- Penambahan validasi saat retur PK kepada lawan transaksi tidak ber-NPWP
- Penyesuai terhadap PER-65/2011
- Perbaikan error saat hapus SSP KMS / SSP Gagal Produksi
- Penambahan fungsi ekspor faktur agar dapat di partisi jadi beberapa file untuk faktur yang jumlahnya banyak
- Perubahan validasi tanggal dokumen saat input faktur pada lampiran B3
- Perbaikan error validasi saat retur (jumlah yang sudah diretur)
- Perbaikan error "OutOfMemoryException" saat create CSV
- Penyempurnaan cetakan Induk agar tidak burem

e-SPT PPN 1111 versi v1.3.0.0 (versi yg berlaku sekarang)
- Perbaikan performance impor csv faktur
- Penambahan menu impor csv faktur pengganti.

Terkait terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per Dirjen) nomor 24/PJ/2012 dan penomoran faktur yang terpusat pada Dirjen Pajak, belum ada pemberitahuan resmi apakah ada update atas e-SPT PPN 1111 atau tidak.