Senin, 12 November 2012

Selamat Datang

Selamat Datang, Para Pengunjung !

Selamat datang di blog yang difokuskan untuk mengulas mengenai elektronik SPT (e-SPT). Di dalam blog ini akan disajikan e-SPT PPh & PPN. E-SPT PPh terdiri dari SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2).

Sedangkan untuk PPN hanya e-SPT PPN 1111. Untuk e-SPT PPN 1107 tidak akan diulas karena SPT tersebut sudah tidak berlaku (berlaku hanya s.d. 31 Desember 2010).

Di dalam postingan nantinya akan disajikan cara-cara instalasi e-SPT, cara pengisian (simulasi), kendala-kendala dalam penggunaan e-SPT dan solusinya.

Semoga apa yang akan disajikan nanti bermanfaat bagi para pengunjung blog (khususnya user e-SPT) dan menambah wawasan bagi para pemerhati e-SPT.

Have a nice browsing!!


Tidak ada komentar: