Selasa, 13 November 2012

Apa itu e-SPT?

Bagi para praktisi perpajakan, bila ditanya apa itu e-SPT, pasti semua sudah paham. Tapi bagi orang awam (yg sama sekali belum pernah berhubungan dengan pelaporan pajak) maka akan bingung bila ditanya apa itu e-SPT.

Untuk bisa dipahami oleh semua orang, khususnya yg belum pernah bersentuhan dengan pelaporan pajak, maka Admin akan mencoba menjelaskan mengenai apa itu aplikasi e-SPT.

Aplikasi e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT nya (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas/paperless)

Ya, aplikasi e-SPT merupakan salah satu bentuk inovasi (boleh dibilang revolusi) dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Kenapa dikatakan sebagai inovasi/revolusi? Karena setelah puluhan tahun mengelola penerimaan negara dari sektor pajak dengan pelaporan oleh WP secara manual (menggunakan banyak kertas), kini hal itu tidak ada lagi.

Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai?

Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO--Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO--Medium Tax Office). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.

Untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN 1111) ketika transaksi/faktur keluaran maupun masukan telah mencapai lebih dari 25 transaksi dalam satu bulan. Bila jumlah itu tercapai maka WP wajib menggunakan aplikasi e-SPT dalam melaporkan SPT PPN

Apa kelebihan penggunaan e-SPT/

Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media flashdisk/CD/disket.
  2. Data perpajakan terorganisir dengan baik
  3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
  8. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak

Semoga bermanfaat.......









2 komentar:

Unknown mengatakan...

Makasih buat infonya.... Saya mau tanya. Gmn cara input faktur tahun 2010. Karena di layar langsung muncul tulisan, minimal tahun pajak 2011. Bagaimana ya solusinya? Karena untuk perbaikan ppn. Trimakasih sblmnya

Anonim mengatakan...

Apakah bisa aplikasinya untuk 2 user