Salah satu aplikasi elektronik SPT (e-SPT) yang paling
banyak mengalami perubahan (baik karena perubahan formulir sehingga e-SPT nya
disesuaikan maupun perubahan karena perbaikan/update versinya) adalah e-SPT
PPN. E-SPT PPN yang mula-mula adalah e-SPT PPN 1107 yang dirilis awal tahun
2007 lalu.
Ada berapa aplikasi e-SPT PPN?
Berdasarkan jenisnya, aplikasi e-SPT PPN terdiri dari
aplikasi e-SPT PPN 1111 DM, e-SPT PPN 1107, e-SPT PPN 1107 PUT dan e-SPT PPN
1111. Aplikasi e-SPT PPN DM (deemed) digunakan
oleh Wajib Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1
(satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah). Selain itu, Wajib Pajak yang menggunakan e-SPT PPN DM adalah
Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, yaitu kegiatan usaha yang
semata-mata melakukan :
a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b. penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Aplikasi e-SPT PPN 1107 adalah aplikasi yang digunakan oleh
Wajib Pajak (seluruh Pengusaha Kena Pajak kecuali Pemungut dan pengguna SPT PPN
1111 DM) untuk melaporkan penyerahan barang/jasa kena pajak dan juga barang/jasa
tidak kena pajak dalam satu masa pajak. Aplikasi ini mulai berlaku sejak Januari
2007 sampai akhir Maret 2010 karena per 1 April 2010 berlaku formulir baru,
yaitu SPT PPN 1111.
Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT adalah aplikasi yang digunakan
oleh pemungut pajak untuk melaporkan pemungutan yang telah dilakukan dalam
suatu masa pajak. Aplikasi ini mulai berlaku Januari 2007 hingga sekarang.
Aplikasi e-SPT PPN 1111 adalah aplikasi yang sekarang
berlaku (selain aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT). Sejak dirilis pada pertengahan tahun 2010 sudah mengalami beberapa
updating. Diantaranya rilis patch update versi 1.1, versi 1.2, dan versi 1.3.
Lebih detil tentang updating e-SPT PPN 1111 akan dijelaskan pada postingan berikutnya.
Semoga bermanfaat.....
Ikuti terus postingan berikutnya.
Lebih detil tentang updating e-SPT PPN 1111 akan dijelaskan pada postingan berikutnya.
Semoga bermanfaat.....
Ikuti terus postingan berikutnya.