Senin, 26 November 2012

Kapan Anda Wajib Lapor Menggunakan e-SPT?

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dimana Wajib Pajak melaporkan SPT harus menggunakan elektronik SPT. Diantara kriteria itu adalah :

1. Wajib Pajak harus terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Wajib Pajak Besar, dan KPP BUMN.

2. Wajib Pajak yang melaporkan lebih dari 25 dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak

Kedua kriteria tersebut tidak kumulatif. Artinya, apabila salah satu kriteria tersebut telah dipenuhi maka Wajib Pajak wajib menggunakan elektronik SPT dalam setiap laporan pajaknya (khusus kriteria nomor 2 adalah untuk SPT PPN).

Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria nomor 1 di atas wajib melaporkan semua jenis pajaknya, kecuali PPh Pasal 25, dengan menggunakan elektronik SPT.

Semoga bermanfaat.

Jumat, 23 November 2012

Di Mana Download Software e-SPT?

Pada tulisan kali ini admin akan menginformasikan mengenai di mana download software e-SPT dapat dilakukan. Seperti yang kita ketahui bahwa software e-SPT hanya dirilis dan diadakan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga untuk memperoleh aplikasi tersebut tentu dengan membuka website DJP di www.pajak.go.id dan untuk download aplikasinya di http://www.pajak.go.id/content/pembuatan-surat-pemberitahuan-elektronik-espt .

Di dalam link tersebut tersedia semua aplikasi e-SPT. Tinggal pilih sesuai kebutuhan masing-masing.

Apabila proses download tidak berhasil atau ada kendala sehingga tetap tidak bisa dilakukan download, silakan copy paste aplikasi di Kantor-kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Hubungi Seksi Pelayanan dan Konsultasi di KPP tersebut.

Semoga membantu.

Rabu, 14 November 2012

Jenis Aplikasi e-SPT

Aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak disesuaikan dengan jenis pajak yang wajib dilaporkan oleh para Wajib Pajak (WP). Jenis pelaporan pajak yang umumnya disampaikan oleh Wajib Pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 4 Ayat (2), SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 25 (WP Orang Pribadi dan Badan), SPT PPN, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS) dan SPT Tahunan PPh Badan. Khusus untuk SPT PPh Pasal 25 (WP Orang Pribdai dan Badan) dilaporkan dalam bentuk Surat Setoran Pajak (SSP).

Nah, aplikasi e-SPT yang sudah disediakan oleh DJP adalah semua jenis pelaporan pajak di atas kecuali SPT PPh Pasal 25. Untuk PPh Pasal 25 tidak ada aplikasi e-SPT nya karena bentuk pelaporannya hanyalah satu lembar SSP (lembar ke-3).

Semua aplikasi di atas selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru. Maksudnya apabila ada peraturan yang berubah sehingga pengisian di SPT juga berubah maka aplikasi e-SPT nya juga disesuaikan dengan peraturan baru tersebut. Maka konsekuensinya adalah aplikasi e-SPT mengalami beberapa perubahan. Karena itu tidak heran apabila DJP beberapa kali merilis patch update untuk aplikasi e-SPT.

Diantara yang sering mengalami perubahan adalah e-SPT PPh Pasal 21 dan PPN. Khusus untuk PPN, ada dua versi e-SPT yaitu e-SPT PPN 1111 dan e-SPT PPN 1107 PUT. E-SPT PPN 1111 digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam mekanisme penyerahan normal (Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan).

Sedangkan e-SPT PPN PUT hanya digunakan oleh WP Pemungut. Siapa saja yang dimaksud WP Pemungut? Diantaranya adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kontraktor Migas/Kontrak Karya Pertambangan serta BUMN. E-SPT PPN PUT ini digunakan oleh WP tersebut di atas untuk melaporkan pemungutan PPN yang telah dilakukan.


Selasa, 13 November 2012

Apa itu e-SPT?

Bagi para praktisi perpajakan, bila ditanya apa itu e-SPT, pasti semua sudah paham. Tapi bagi orang awam (yg sama sekali belum pernah berhubungan dengan pelaporan pajak) maka akan bingung bila ditanya apa itu e-SPT.

Untuk bisa dipahami oleh semua orang, khususnya yg belum pernah bersentuhan dengan pelaporan pajak, maka Admin akan mencoba menjelaskan mengenai apa itu aplikasi e-SPT.

Aplikasi e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT nya (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas/paperless)

Ya, aplikasi e-SPT merupakan salah satu bentuk inovasi (boleh dibilang revolusi) dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Kenapa dikatakan sebagai inovasi/revolusi? Karena setelah puluhan tahun mengelola penerimaan negara dari sektor pajak dengan pelaporan oleh WP secara manual (menggunakan banyak kertas), kini hal itu tidak ada lagi.

Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai?

Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO--Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO--Medium Tax Office). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.

Untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN 1111) ketika transaksi/faktur keluaran maupun masukan telah mencapai lebih dari 25 transaksi dalam satu bulan. Bila jumlah itu tercapai maka WP wajib menggunakan aplikasi e-SPT dalam melaporkan SPT PPN

Apa kelebihan penggunaan e-SPT/

Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media flashdisk/CD/disket.
  2. Data perpajakan terorganisir dengan baik
  3. Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis
  4. Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer
  5. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
  6. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.
  7. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
  8. Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak

Semoga bermanfaat.......









Senin, 12 November 2012

Selamat Datang

Selamat Datang, Para Pengunjung !

Selamat datang di blog yang difokuskan untuk mengulas mengenai elektronik SPT (e-SPT). Di dalam blog ini akan disajikan e-SPT PPh & PPN. E-SPT PPh terdiri dari SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat (2).

Sedangkan untuk PPN hanya e-SPT PPN 1111. Untuk e-SPT PPN 1107 tidak akan diulas karena SPT tersebut sudah tidak berlaku (berlaku hanya s.d. 31 Desember 2010).

Di dalam postingan nantinya akan disajikan cara-cara instalasi e-SPT, cara pengisian (simulasi), kendala-kendala dalam penggunaan e-SPT dan solusinya.

Semoga apa yang akan disajikan nanti bermanfaat bagi para pengunjung blog (khususnya user e-SPT) dan menambah wawasan bagi para pemerhati e-SPT.

Have a nice browsing!!